Dalam menyusun sasaran kegiatan MAN Insan Cendekia Siak tidak terlepas dari delapan Standar Nasional Pendidikan mencakup delapan kriteria yang wajib terpenuhi dalam upaya menuju pendidikan yang berkualitas. Delapan standar nasional tersebut terdiri dari:
Standar Isi merupakan komponen materi dan tingkat kompetensi dalam rangka mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan juga kalender akademik.
Sasaran Kegiatan
- Madrasah mampu mengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan menggunakan panduan yang disusun BSNP dan Kurikulum 2013 dengan cara mengadakan workshop dan pelatihan pelatihan kepada guru
Pelaksanaan dan pencapaian standar proses diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, partisipatif dengan berdasarkan pada standar kompetensi lulusan.
Sasaran Kegiatan
- Madrasah mampu mengembangan silabus dan RPP dengan cara mengadakan workshop dan pelatihan pelatihan kepada guru
- Kehidupan yang relegius di lingkungan madrasah dengan bercirikan perilaku rajin beribadah, rajin belajar, ikhlas dan mandiri, sederhana, ukhuwah, dan kebebasan berkreasi
- Prestasi akademik dan non akademik yang optimal serta memiliki kemampuan berkomunikasi secara aktif menggunakan Bahasa internasional
- Mengajarkan siswa agar memiliki kemampuan berpikir kritis, kecakapan berkomunikasi, bekerja sama, kreativitas yang tinggi, dan jiwa kewirausahaan untuk menghadapai persaingan global
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria atau kualifikasi yang menyangkut kemampuan lulusan yang terbagi atas kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pada jenjang sekolah dasar, SKL tersebut bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, wawasan pengetahuan, kepribadian yang berakhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan selanjutnya.
Sasaran Kegiatan
- Lulusan yang berkarakter islami, berbudaya Indonesia, berwawasan kemanusiaan dan kebangsaan, berwawasan lingkungan, serta mampu melakukan perubahan yang didasari oleh prinsip prinsip islam rahmatan lil’alamin
- Lulusan yang menguasai dasar dasar ilmu pengetahuan keislaman, sains, teknologi, ilmu social, dan seni budaya untuk meraih prestasi di tingkat nasional dan internasional
- Lulusan yang diterima diperguruan tinggi yang berkualitas baik di dalam negeri maupun luar negeri
Standar nasional lainnya di bidang pendidikan berkaitan dengan para pendidik dan tenaga kependidikan. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan merupakan poin yang sanagat penting sekali untuk mencapai standar nasional ini
Sasaran Kegiatan
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar memiliki kemampuan professional
Patokan ini mencakup tentang kriteria minimal sarana dan media yang menyokong pembelajaran, misalnya ruang belajar, tempat berolahraga, tempat melaksanakan ibadah, perpustakaan, laboratorium, sarana bermain, dan sebagainya
Sasaran Kegiatan
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah
Standar keenam yang diatur dalam peraturan pemerintah adalah berkaitan dengan pengelolaan. Standar pengelolaan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan secara efektif dan efisien, pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi hingga pengelolaan tingkat nasional
Sasaran Kegiatan
- Terwujudnya perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan madrasah, system informasi manajemen dan penilaian khusus
Biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pendidikan perlu diatur berdasarkan standar tertentu. Standar Pembiayaan merupakan aturan yang merinci komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku dalam kurun satu tahun. Standar biaya tersebut terbagi menjadi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
Sasaran Kegiatan
- Terbayarnya gaji dan tunjungan pendidik dan tenaga kependidikan, lengkapnya bahan dan peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan
Standar penilaian ini berkaitan dengan segala macam mekanisme, prosedur, instrumen penilaian untuk mengetahui hasil belajar peserta didik. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, penilaian pendidikan terdiri dari: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Sasaran Kegiatan
- Penilaian yang shahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, ber acuan kriteria, dam akuntabel